Banner

ASN Pesisir Barat Diminta Jaga Netralitas

Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak tahun 2020 dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pesisir barat.

Pelaksanaan ikrar netralitas aparatur sipil negara dilaksanakan di halaman gedung DPRD Pesisir Barat pada hari Senin 12 Oktober 2020 pukul 07:30 Wib dan di pimpin langsung oleh Pjs. Bupati Ir. Achmad Chrisna Putra. NR. MEP. 

Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Pesisir Barat nomor: 800/129/V.04/2020. Setelah dilaksanakannya Ikrar netralitas ASN Kabupaten,agar seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Sekolah, dan kepala UPT Puskesmas untuk menyelenggarakan apel Ikrar Netralitas di kantor masing-masing paling lambat hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan selanjutnya melaporkan kegiatan tersebut ke bupati pesisir barat melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan melampirkan absensi peserta paling lambat paling lambat hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2020.

Adapun isi dari ikrar netralitas ASN tersebut yakni:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan oraktik-oraktik intimidasi dan ancaman, kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(PRW)


Posting Komentar

0 Komentar