Seputarhukum.com,Bengkulu - Jalan panjang dan terjal kasus jual beli aset pemkot seluas 8,6 hektare lahan menemui babak baru. Hari ini Rabu (2/9/2020) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan Istri Camat Muara Bangkahulu dan Lurah Kelurahan Bentiring sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan ini diketahui bernama, Dewi Astuti yang merupakan istri Camat Muara Bangkahulu dan Malidin Sena, Lurah Bentiring Kota Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yuniken Pujiastuti melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan membenarkan bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan dua orang tersangka.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dititipkan ke lapas perempuan dan Rutan Malabero. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3,”ujarnya
Salah satu tersangka, Lurah Bentiring Malidin Sena enggan berkomentar banyak saat keluar dari ruangan penyidik. Ia hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepihak berwajib.
“Saya serahkan semuanya kepihak yang berwajib, saya hanya mengeluarkan surat, “sebutnya saat menuju mobil tahanan
Sekedar mengingatkan, kisruh lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga dijual oleh oknum mencuat dari adanya laporan Ketua Rt 13 Rw 4 Perumahan Korpri Kelurahan Korpri Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu beberapa tahun lalu.
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sekitar tahun 1995, Pemerintah Kota Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun, pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah ini diduga dijual oleh oknum pejabat kepada pihak pengembang atau Deplover Perumahan. Dari data yang didapat tanah yang dijual ini diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Masjid.
Pada 7 Agustus 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dari sinilah pengusutan kasus ini dimulai, belasan saksi diperiksa seperti dari kalangan Lurah Bentiring, Camat Muara Bangkahulu beserta istrinya, Deplover, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu hingga mantan Walikota Bengkulu periode 1992-2002.
Tidak hanya itu, Kejari Bengkulu juga melakukan penggeladahan di Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Lurah Bentiring. Hasilnya, diamankan 47 bundel dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.(Kontras.id)
2 Komentar
Alhamdulillah setelah kasus tanah yg terungkap mudah mudahan menyusul kasus yg lain yg akan ditetapkan tersangka nya terutama kasus Bansos 2015 yg ada Kepastian hukum hingga saat ini
BalasHapusMungkin setelah ini akan banyak tanah2 negara yg dialih fungsikan murah-mudahan tidak hanya kasusu ini.tapi kasus lainnya pun diungkap kepublik
BalasHapus