Banner

Pemprov Dorong Honorer Dibawah Usia 35 Sejahtera


Seputarhukum.com, Bengkulu - 
Plt. Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, mewakili Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) harus sejahtera.

Hal ini disampaikannya pada saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersama GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu di Gedung Aula DPd RI Bengkulu, Rabu (09/9).

Dalam acara yang dikemas dengan Talkshow mengangkat tema "Peluang Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Jadi PNS" ini dihadiri kurang lebih sebanyak 50 orang Guru dan Tenaga Kependidikan perwakilan dari berbagai Kabupaten se Provinsi Bengkulu. 

Supran mengatakan  bahwa Talkshow ini merupakan kesempatan kepada seluruh GTKHNK 35+ se-Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan harapan mereka yang berkaitan dengan kesejahteraan yang mereka dapatkan selama ini. 

"Ada beberapa point yang mereka sampaikan kepada kita selaku Pemerintah Daerah dalam menjembatani aspirasi mereka selama ini. Seperti; mereka memiliki legalitas yang jelas. Lalu, gaji mereka juga diperhatikan sesuai dengan standar upah minimum regional dan anggarannya itu mereka menuntut bisa dianggarkan ke dalaman APBN. Nah, jadi kita akan mengusahakan untuk memfasilitasi itu," ungkap Supran.

Ia juga menyebutkan bahwa peran seorang guru ini sangat besar dalam mencerdaskan anak-anak bangsa khususnya di Daerah Provinsi Bengkulu sendiri. Di satu  pihak pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga honor dan di lain pihak harus ada regulasi yang memayungi agar GTKHNK 35+ mempunyai legalitas yang jelas dan jaminan hidup sejahtera. 

"Untuk saat ini, aspirasi yang sudah mereka sampaikan akan kita sampaikan langsung nantinya kepada Gubernur Bengkulu selaku Pimpinan Daerah. Dan Saya yakin Bapak Gubernur akan membantu  merekomendasi kepada Presiden RI untuk membuat Kebijakan Nasional seperti membuat sebuah Kepres atau kebijakan lainnya," ungkapnya. 

Ditambahkannya, langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di mana seluruh guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan SK Kepala Dikbud agar mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan. 

"Ini merupakan perjuangan yang nyata dilakukan oleh Gubernur kita dalam mengapresiasi perjuangan seluruh guru dan tenaga kependidikan selama ini," tegas Supran. 

Dikatakan Yusak selaku Ketua umum GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, program Talkshow ini merupakan publikasi perjuangan GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu. 

"Jika ditanyakan mengapa kami harus mempublikasikan perjuangan ini, jawabannya tidak lain yang mana sebanyak 1.826 honorer 35+ mendapatkan gaji yang jauh dari kata layak. Setiap tahun ribuan ASN pensiun, sedangkan penerimaannya sedikit sekali, akibatnya terjadi ledakan honorer," jelas Yusak.


Kepada seluruh narasumber, Yusak yang mewakili seluruh anggota GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu untuk dapat bekerjasama, baik itu dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, PGRI Bengkulu, Anggota Legislatif, dan Pakar Hukum. 

"Kami memohon narasumber membantu membaca masa depan honorer. Dan kedepannya para honorer diberikan wadah lagi untuk berinteraksi langsung kepada pihak yang berwenang di Pemerintahan dalam penyampaian harapannya. Diakhiri, tetap saya tutup salam kira ‘Kepres, Kepres, Kepres. PNS yes,yes,yes!’," tutup Yusak.

Posting Komentar

0 Komentar