Banner

Paripurna Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD P 2020

Seputarhukum.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke -2 Masa Persidangan ke-3 dengan agenda, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (17/9).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Suharto dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

Dalam nota penjelasannya, Gubernur Bengkulu mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja dan pelaksanaan APBD TA 2020 serta penyesuaian kemampuan keuangan daerah, RAPBD-P Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2020 yaitu, Pendapatan, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 3, 368 triliun lebih. Setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp 2, 820 triliun lebih.

“Sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 548. 271.217. 363, 05,” sebut Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, kata Dedy, Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3, 475 triliun lebih dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2, 834 triliun lebih dan mengalami penurunan sebesar Rp 641, 078 miliar lebih.

“Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 548.271.217.363,05,” ujarnya.

Dipenghujung nota penjelasannya, Gubernur juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran penyusunan RAPBD-P tersebut dan berharap anggota dewan provinsi  dapat membahas dan menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

“Besar harapan kami anggota dewan terhormat dapat melakukan pembahasan dan menyepakati Rancangan Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020 untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Wagub Dedy, sebelum mengakhiri Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur tersebut, maka akan dilakukan pembahasan ditingkat fraksi dan hasilnya akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna selanjutnya.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar