Banner

Nelayan Malabro Diciduk Polisi


Seputarhukum.com, Bengkulu -
Ungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir Hotel Rio Asri Kecamatan Teluk Segara sekitar jam 03.30 WIB pada hari Jum’at (21/08) yang lalu, Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang pria yang menjadi terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Tim kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku V (25) yang berprofesi sebagai  nelayan, warga Jalan Bawal Kelurahan Malabero Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap  korban bersama tiga temannya dengan memukul korban sehingga mengalami luka lebam dimata sebelah kanan dan luka lecet dibagian siku, terang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., kepada awak media.

“Terduga pelaku sudah diamankan dengan sangkaan pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP,” tegasnya sembari menambahkan pengungkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari korban SI (21) warga Kelurahan Lubuk Sawung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres menambahkan akan melakukan rencana tindak lanjut dengan meminta keterangan pelaku untuk mengetahui siapa saja teman-teman pelaku yang juga ikut mengeroyok korban.(rls)

Posting Komentar

0 Komentar