Seputarhukum.com, Bengkulu - Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban diberi tahu tetangganya kalau anaknya, kini kerap memperlihatkan uang dalam jumlah yang tak wajar diusia anak-anak. Setelah ditanya orang tuanya, korban pun akhirnya menceritakan asal uang yang didapatkannya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Seluma Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DM (59) warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
DM ditangkap dan diserahkan secara langsung ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma untuk ditindak lanjuti. Tersangka dilaporkan kedua orang tua korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan tetangganya.
“Untuk tersangka, saat ini sudah kita amankan, setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarganya ke Polres Seluma,”tutur Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK (7/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Seluma menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya yang dibawah umur dicabuli oleh tersangka
Diketahui bahwa, tersangka nekat melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya sendiri. Dan diketahui oleh tetangganya, yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban.
”Tersangka mencabuli cucunya lebih dari 2 kali karena korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk melampiaskan hasratnya. Tersangka ini hidup membujang sendirian, karena tidak ada tempat menyalurkan hasratnya, cucu dan tetangganya yang jadi korban dengan diiming-imingi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu setiap melancarkan aksinya,”tamabah AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK ,”jelas kasat Reskrim.
Atas perbuatanya tersebut, Sang kakek akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rel)
0 Komentar