Banner

Hadiri Vidcon, Pemkab Pesisir Barat Dukung ASN Wajib Netral


Seputarhukum.com, Pesisir Barat -
Turut hadir dalam video conference tersebut Asisten III Ir. Hasanul Abrar, MP, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syahrial Abadi, S.Sos.,MM, Sekretaris Inspektorat Samsul Bakhri, S.Pd, MM, serta beberapa staf inspektorat yg turut hadir.

Sambutan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. GNN - ASN Sebagai upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Netralitas ASN tidak hanya diwujudkan dalam event- event Politik, tetapi harus dimanifestasikan pula dalam aktivitas ASN lainnya yakni pelayanan publik, perumusan dan penetapan kebijakan serta Manajemen ASN. Netralitas ASN merupakan sebuah conditio sine qua non dalam kebijakan reformasi birokrasi. 

Azaz netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara.

Pelanggaran terhadap azaz netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya distorsi dan pelanggaran hukum lainnya seperti tindak KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.

Adapun pesan - pesan KASN diantaranya :

1. Stop pelanggaran netralitas 

2. Pahami paradigma undang - undang ASN

3. Fokus pada pelayanan publik 

4. Jalin sinergi pencegahan pelanggaran netralitas 

5. Kemauan baik dan tindak lanjut PPK.

(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar