Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal SH.,MH Mengikuti Vicon Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Di ruang Batu Gughi. Rabu, 26 Agustus 2020.
Turut hadir mengikuti acara virtual tersebut Plt.Kepala Dinas Pendidikan Drs.John Edwar, M.Pd, Plt.Kepala Dinas Kominfo Drs.Miswandi Hasan M.Si, Sekretaris Pertanian Unzir zuhairi S.P.
Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Presiden RI Ir.H.Joko Widodo membuka acara ini secara virtual, bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Seluruh rangkaian kegiatan ANPK ditayangkan melalui Youtube KPK, juga akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan RRI.
Aksi ini menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa. “Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing,”
Ada 6 tema gelar wicara yang diadakan yakni Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.
Fokus Sektor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Timnas PK terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Seknas), yang berdinas di kantor KPK.
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi.
Terkait fokus sektor Perizinan dan Tata Niaga, aksi-aksinya adalah Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal, Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan, Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi, Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis, dan Penerapan Manajemen Anti-Suap di Pemerintah dan Sektor Swata.
Terkait fokus sektor Keuangan Negara, aksi-aksinya adalah Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik, Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.
Terkait fokus sektor Penegakan Hukum dan Birokrasi, aksi-aksinya adalah Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa, dan Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana.(PRW)
0 Komentar