Banner

Calon Istri Dijual Rp 250 Ribu

Seputarhukum.com, Bengkulu - Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana prostitusi yang terjadi di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur yakni berinisial Yo (32), pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.Ik., melalui Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka diamankan berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Kaur yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya Dugaan tindak pidana prostitusi di kecamatan Maje.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim, Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat Prostitusi dan berhasil penggerebekan dua pasangan bukan muhrim sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah mendapatkan hal tersebut, kedua pasangan tersebut di interogasi oleh Unit Pidum dan diketahui bahwa salah satu pasangan yakni UJ (pria ) dan RI ( perempuan ) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka YO.
” RI ini calon istri dari tersangka YO dan dijual oleh tersangka Kepada UJ  seharga Rp 250 ribu untuk ditiduri. ” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pihaknya tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu dalam pecahan Rp 100 ribuan 2 lembar dan Rp 50 ribuan 1 lembar.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangka, YO nekat menjual calon istrinya tersebut kepada UJ seharga Rp.250.000,-  untuk tambahan modal nikah antara tersangka dengan.(net)

Posting Komentar

0 Komentar