Banner

Pemkab Pesisir Barat Bahas Hibah Dana Pilkada

Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Plt. Kadis Kominfo Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan, M.Si menginformasikan acara tersebut diikuti oleh Sekda Pesisir Barat N.Lingga Kusuma, MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman Setiawan. SE MM.

Dalam sambutannya Dirjen Keuangan daerah DR. Moch. Ardian N menyampaikan mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke peraturannya Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/Kota.

Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPR RI, KPU RI , Bawaslu dan DKPRI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan demikian pemerintah membuat permendagri Nomor 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.


Adapun hal tertundanya pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan.
- adanya penambahan daftar pemilih tetap
- kebutuhan TPS bertambah
- alat pelindung diri (APD)



Dijelaskannya guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, jadwal dan program kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui perlu nomor 2 tahun 2020.

Dengan demikian pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar