Banner

Kejati Baru, Andi Siap Bereskan PR Perkara Korupsi

Bengkulu, Seputarhukum.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik, MH untuk mengusut perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kajati Bengkulu usai melantik lima Pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Bengkulu, Kamis pagi ini (4/06/20).
"Iya, kita sangat komitmen untuk penanganan perkara korupsi ini. Tidak ada ampun untuk pelaku korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu," tegas Andi.
Kajati mengatakan walau penanganan perkara korupsi merupakan komitmen, namun pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan terjadinya korupsi ini. Oleh karena itu sosialisasi akan terus dilakukan agar korupsi ini dapat ditekan atau bahkan ditiadakan.
"Penindakan itu jalan terakhir, untuk perkara korupsi ini kita tetap ke depankan upaya pencegahan dengan akan terus melakukan sosialisasi," sampainya.
Kajati yang baru dilantik 29 Mei 2020 lalu di Kejagung ini menyampaikan agar ASN di lingkungan Kejati Bengkulu kompak dalam melaksanakan kinerjanya. Koordinasi dan sinergi harus tetap terlaksana di semua lini dan bidang. Hingga semua pekerjaan yang merupakan tupoksi dapat terlaksana sesuai dengan yang telah direncanakan.
"Saya masuk ke sini (Kejati Bengkulu,red) semua harus kompak. Tidak akan terlaksana semua pekerjaan jika kita tidak kompak. Kalau ada perkara kita bahas bersama agar semua terlaksana dengan maksimal sesuai dengan harapan," sampainya.
Adapun lima Pejabat Eselon III yang dilantik Kajati Bengkulu Kamis pagi (4/06/20) di Gedung Inteligent Kejati Bengkulu yakni Kejari kota Bengkulu, Agung Sayang Adnyana, lalu Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, MH. Selanjutnya Asinten Pembinaan (Asbin) Kejati Bengkulu, Yuniken Pujiastuti, MH. Serta dua Koordinator Kejati Bengkulu, Rufina BR Ginting, MH dan Dadi Wahyudi, MH.
"Kepada pejabat yang dilantik laksanakan tugas sebaiknya sesuai tupoksi. Komitmen untuk menuntaskan tugas dan kewajiban dan dengan selalu menjaga dan menjunjung tinggi Korp Adiyaksa," pesan Andi.(der)

Posting Komentar

0 Komentar