BENGKULU SELATAN – Tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya aktivitas di salah satu tempat berupa warnet (warung internet) di Kota Manna yang dicurigai menjadi sarana perjudian online, Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kemudian bergerak melakukan tindakan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK, MH, kepada awak media menerangkan, Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Priyanto kemudian melakukan penggerebekan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat lokasi tersebut kerap meresahkan warga karena sering ribut saat malam hari.
Saat dilakukan penggerebekan tersebut, Tim kemudian mengamankan salah seorang warga inisial EA yang kedapatan langsung sedang asyik bermain judi online yang kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AF dan MG yang diduga berperan sebagai operator judi online.
Melengkapi barang bukti, turut diamankan dalam kegiatan ini LCD Komputer, CPU dan Keyboard serta Mouse ditambah beberapa akun dan alamat situs yang di duga sebagai bandar judi online, tambahnya.
Tiga orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 Jo To Pasal 27 Ayat 2 dengan acaman 6 tahun masa kurungan dan denda sebesar 10 miliar rupiah
0 Komentar