Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Plt. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan, M.Si. menginformasikan bahwa kegiatan Sosialisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif dan akuntable serta peningkatan pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut diatas, disampaikan oleh Rini Widyantini, S.H, M.PM Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan sesuai Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain akan berdampak pada Proses Kerja yang efisien, SPBE ini diharapkan akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja Teknologi Informasi. "
Berikut merupakan tujuan Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) diantaranya :
• Meningkatkan Kemungkinan Pencapaian Tujuan.
• Memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan Keputusan
• Meningkatkan Kepatuhan Peraturan
• Menciptakan Budaya Sadar Resiko
Diharapkan agar kiranya kepada seluruh ASN dan pimpinan agar berkomitmen penuh dan dapat menjalankan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).(Pariwara)
0 Komentar