Seputarhukum.com, Kepahiang - Masyarakat Kepahiang diminta terus mewaspadai akan penyebaran virus corona (Covid-19) dan melakukan langkah – langkah pencegahan seperti selalu menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun gunakan air mengalir, hindari kerumunan dan menggunakan masker saat keluar rumah.
“Untuk penggunaan masker ini anjuran dari WHO, kita minta mulai saat ini warga selalu pakai masker saat keluar rumah, sekalipun itu mau ke warung, harus terus waspada dengan mengikuti semua imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sampai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Tajri Fauzan, M.Kes, Kamis (9/4/2020).
Posko gugus tugas penanggulangan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tajri menjelaskan, berbagai jenis masker memiliki fungsi serta batas waktu pemakaian. Untuk masker kain yang lebih dianjurkan bagi mayarakat, penggunaannya terbatas hanya 4 jam.
“Masker ada beberapa jenis seperti masker medis yang penggunaannya hanya sekali pakai, kemudian masker kain maksimal penggunaan selama 4 jam, baiknya juga masker kain yang ada lapisannya,” ungkapnya.
Selain itu Tajri mengimbau agar penggunaan disinfektan hanya terhadap benda mati karena disinfektan dapat menyebabkan kanker dan kebutaan pada orang.
“Kita minta penyemprotan disinfektan ke orang ini dihentikan, disinfektan ini hanya untuk benda mati saja, kalau untuk orang itu hand sanitizer,” demikian Tajri.(Tri/ADV)
0 Komentar