Banner

Eksekusi 3 Tambak Nyaris Bentrok

Pesisirbarat,seputarhukum.com - Perintah Bupati Pesisir Barat sepertinya menjadi prioritas bagi kasat Pol PP Kabupaten Pesisir Barat. Namun segala yang dilakukan diduga direkayasa seakan sudah dilaksanakan atas perintah dan kemanusiaan mengacu searah.

Pasalnya dalam rencana penutupan  tiga tambak di Kecamatan Pesisir Selatan tepatnya di Pekon Biha, Way Jambu dan Marang (08/04/2020)

Cak Nur dari Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) angkat bicara mengenai polemik penutupan ketiga Tambak. Pihak Pol PP nyaris bentrok dengan pengelola tambak dan masyarakat yang menolak hingga petugas satuan Pol PP tak bisa melakukan eksekusi. Akhirnya terjadi negosiasi antara pihak Pol PP  dan pengelola tambak terjadi berembuk dan merekayasa seakan Pol PP sudah bekerja dan di lapangan pihak tambak  memberi izin seakan pemotongan pipa saluran dan membuat dokumen bahwa Pol PP sudah mengerjakan perintah Bupati.

Sementara di Indonesia sedang menghadapai masalah besar terkait penyebaran virus yang begitu cepat penularannya COVID-19 yang mana menjadi masalah setiap negara. Bahkan, dari dampak Virus Covid-19 ini banyak sekali langkah Pemerintah yang dirubah bahkan sistem Pemerintahan itu sendiri. 

Pilkada serentak 2020 tertunda akibatnya  panitia penyelenggaraan dirumahkan. Bahkan secara resmi Presiden Joko Widodo memberi instruksi untuk antisipasi masalah Covid-19, agar pemerintah daerah hingga Kabupaten mengikuti peraturan tersebut.

Masih menurut Cak Nur selain itu, maklumat POLRI yang mana menegaskan akan Perintah Presiden agar tidak boleh berkumpul dan harus selalu memakai masker dan masyarakat tetap di rumah saja jika tidak ada yang begitu penting untuk dilakukan oleh masyarakat diluar. Bahkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran yang sama sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Faktanya Pemda Pesisir Barat disinyalir tidak taat dengan apa yang telah di instruksikan  Presiden dan Kapolri. Sebagai contoh pihak Kepolisian Pesisir Barat baru saja membubarkan acara Resepsi Pernikahan Pejabat Pemerintah Pesisir Barat karena melanggar aturan yang mereka buat sendiri. 

Tak sampai disitu pihak Kepolisian juga membubarkan acara pernikahan di Kecamatan Bengkunat. 

Lalu Rabu siang (08/04/2020), Pemda Pesisir Barat diwakili Asisten II Audi Marfi, Assisten I Shamsul Hilal beserta jajarannya dan Sat Pol PP di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Benkeda. Rombongan tersebut berjumlah ratusan melakukan eksekusi berbekal Surat Perintah penutupan tambak dan Perda  yang berada di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan.

Pihak Pemkab Pesisir Barat mengklaim keberadaan Tambak diduga menabrak aturan Perda  No 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana disampaikan langsung Sekretaris PUPR Pesibar Imam.

Disisi lain pihak tambak diwakili Kanadi  bersikeras menolak rencana penutupan tambak. Bahkan mereka tidak mengizinkan penutupan yang dilakukan Pemkab Pesisir Barat tanpa ada keputusan pengadilan. Apabila pihak Pemkab tetap bersikeras maka pihak tambak akan melakukan perlawanan. 

pihak tambak mengizikan kalau memang harus di police line tapi bukan untuk di rusak, sempat terjadi bersitegang antara perwakilan pemkab dengan pihak tambak bahkan mereka sudah sama sama menyiapkan kekuatan apabila tetap memaksa untuk di tutup. Lantaran situasi tidak memungkinkan dan untuk menghindari hal yg tidak di inginkan maka pihak Perwakilan Pemkab Pesisir Barat menunda rencana eksekusi penutupan.

Sementara itu, sampai berita dipublish kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karena kedua belah pihak sama sama menjalankan perintah.

Pada pembahasan sebelumnya antara Pemerintah Pesisir Barat dan Pihak Tambak di Ombudsman RI memang belum didapati putusan tetap, terkait ditutup atau tidaknya tambak, sayangnya Pemda Pesisir Barat terlihat begitu gegabah.(Rs)

Posting Komentar

0 Komentar