Banner

Bupati RL Serahkan SK CPNS 100 Persen dan Kenaikkan Pangkat

CURUP, Seputarhukum.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyerahkan SK. Kenaikan Pangkat Periode April 2020 dan SK. 100% Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sebanyak 284 orang menerima SK kenaikan pangkat dan 159 orang CPNS menerina SK 100% yang diserahkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, R. A. Denni, SH. MM, di Ruang Rapat Bupati, Rabu, (1/4) pagi.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Rejang Lebong, M. Andhi Aprianto, SE mengatakan, Pemkab Rejang lebong telah mengusulkan kenaikan pangkat bagi 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 410 orang, dari golongan I, II, III dan golongan IV,” ucap Andhi.

“Golongan I, II dan III sebanyak 337 orang, dengan rincian 284 orang sudah disetujui, 10 orang tidak memenuhi syarat dan 43 orang masih dalam proses,”.

“Sedangkan untuk golongan IV, seluruhnya masih dalam proses dengan jumlah 73 orang,” tambahnya.
Dalam pemberian SK tersebut, kata Andhi, Pemkab Rejang Lebong juga menyerahkan SK. 100% bagi CPNS formasi 2019 berjumlah 159 orang terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

“Untuk tenaga teknis berjumlah 23 orang, tenaga kesehatan 68 orang, terdiri dari 55 orang di RSUD dan 13 orang di Puskesmas. Sedangkan tenaga guru berjumlah 168 orang terdiri dari 94 orang guru SD dan 74 orang guru SMP,” tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, R. A. Denni, SH. MM, dalam sambutannya berharap bagi ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkat serta SK 100% untuk dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi diri serta diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat disekitar, ASN yang harus bertindak sejalan dengan norma yang ada serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Saya berharap bagi para ASN yang baru mendapatkan SK kenaikan pangkat dan SK 100% agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan wajib untuk menghargai pekerjaan sebagai ASN ini,” pungkasnya.(Pariwara/TRI)

Posting Komentar

0 Komentar