Seputarhukum.com - Diduga akibat tak sesuai tupoksinya Ambulan Pekon Bumi Ratu kini telah ditahan di Polisi Resort Lampung Barat ternyata menuai beragam tanggapan masyarakat. Bahkan disinyalir Ambulan tersebut diduga dikomersilkan Peratin Pekon Bumi sehingga jadi sorotan serius masyarakat dan sejumlah ormas.
Pasalnya Ambulan yang jelas peruntukannya sebagai transportasi warga yang sakit yang dibeli dari Anggaran Dana Desa diduga diijadikan sarana pengangkut meteran Kwh bersubsidi. Masyarakat pun tahu kalau permasalahan Kwh sekarang lagi diusut karena diindikasi ada Pungutan Liar yang dilakukan oleh pihak Biro instlatir tidak sesuai yang disubsidikan dengan realisasi dilapangan.
Salah seorang aktifis penggiat anti korupsi, Cak Nur mengatakan SURAT EDARAN NOMOR : 440/ T /IV.02/V/2019 sangat jelas TENTANG PEMANFAATAN/ PENGOPERASIONALAN AMBULAN. Dalam surat edaran tersebut tidak ada pengecualian
"Semestinya mengikuti prosedur yang berlaku saat ini,” tegasnya, Selasa (21/4/2020).
Selain itu sambung Cak Nur, jika langkah yang dilakukan Peratin Pekon juga bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah dalam hal penyalah gunaan aset negara dalam hal ini adalah Mobil Ambulan yang berasal dari uang negara yakni Anggaran Dana Desa setempat. Patut diduga terjadi konspirasi pemberian rekomendasi izin pengoperasian armada Ambulan kepada sopirnya. Temuan ini jelas bisa dasar aturan bagi Kepolisan serta Jaksa untuk mengusut dugaan itu.
Menjaminkan kepada pihak lain dan atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status hak kepemilikan kendaraan; Merubah/menambah/mengurangi/memodifikasi kendaraan ambulan pekon; Diluar ketentuan pengoperasionalan dan pemanfaatan ambulan pekon sebagaimana tersebut di atas. Penunjukan penanggung jawab ambulan pekon (nama dan nomer telepon agar dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat).
“Jangan sampai ini menjadi momok buruk pada pemerintahan Agus Istiqlal terlebih, Pesisir Barat yang kita cintai ini menjadi ajang orang- orang yang menganggap spele dalam mengatur pemerintahan, bisa-bisa jadi bahan politik jika penegak hukum tidak mengambil tindakan,” terangnya.(Ruskan)
0 Komentar