Banner

Dikbud Rejang Lebong Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Curup, Seputarhukum.com - Menindaklanjuti edaran Mendikbud Nomor 4/2020 yang intinya selain Ujian Nasional ditiadakan, ujian sekolah dan masa proses belajar mengajar dirumah juga akan diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong melakukan perpanjang masa belajar di rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo pasju, S.STP, M.Si kepada wartawan. Hal ini sudah dituangkan dalam nota dinas untuk dinaikan ke meja Bupati Rejang Lebong Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si. Salah satu isinya memperpanjang masa proses belajar mengajar di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia menambahkan, sebagai bentuk upaya untuk menghindari berkumpulnya orang serta aktifitas di luar rumah. Agar memperkecil potensi masyarakat dari serangan virus corona baru atau wabah Covid-19. Meskipun dalam edaran tersebut memang tidak disebutkan batas waktu kegiatan belajar di rumah sampai kapan.
‘’Dalam edaran tersebut juga mengamanahkan progres pembelajaran dari rumah dilanjutkan, meskipun belum menyebutkan sampai kapan batas waktunya. Kita berharap ini bisa dimengerti masyarakat dan harus dipatuhi bersama agar serangan wabah COVID-19 semakin kecil di Kabupaten Rejang Lebong,” demikian Khirdes.(Pariwara/TRI)

Posting Komentar

0 Komentar