Pesisirbarat - Terkait penutupan tambak atas nama Agusri Syarip dan kawan-kawan, OMBUDSMAN Republik Indonesia melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar ) tentang penundaan penutupan sementara lahan para petambak udang yang tertuang pada tanggal 23 maret 2020.
Namun bagi Pemda Pesibar sebagai angin lalu, yang kejadian dilapangan terus saja di tutup sedangkan merujuk pada pertemuan pada tanggal 10 maret 2020 di kantor Gubernur lampung yang dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian agrari dan tata ruang/BPN, badan informasi geospasial, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Pesisir Barat, dan Agusri Syarif selaku pelapor dai Ikatan Petambak Pantai Barat Sumatera (IPPBS).
Dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Bupati terkesan tidak sesuai dengan tujuan memajukan pesibar sebagai daerah otonomi baru yang sdharusnya memperbanyak yang berinvestasi sebagai ajang Pendapatan Asli Daerah.
Penerbitan perda tentang tata ruang dan rencana tata wilayah ( RTRW ) serta terkait pengembangan budidaya udang di indonesia khususnya di kabupaten pesisir barat.
Pihak OMBUDSMAN memberitahukan bahwa laporan tersebut untuk sama-sama saling menghormati proses yang sedang berlangsung di ombudsman RI .(rs)
0 Komentar