Seputarhukum.com, Rejang Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong melakukan proses mendalam terhadap temuan dugaan anggota penyelenggara yang menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon perseorangan.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, melalui Novfry Iranas, SE Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Rejang Lebong menjelaskan temuan penyelenggara pemilu yg di duga memberikan dukungan antara lain
1. Staff Bawaslu Kab. RL berjumlah 5 org
2. Panwaslu Kecamatan berjumlah 4 org
3. Staff Panwaslu Kecamatan berjumlah 9 org
4. PPK berjumlah 6 org
Rencana merekomendasikan kepada KPU terkait dukungan penyelenggara yg tidak memberikan dukungan agar dukungan penyelenggara tersebut di TMS kan.
Selain itu pula, terkait temuan dugaan pemalsuan data dukungan paslon perseorangan yang melibatkan penyelenggara secara aturan telah dilakukan. Hasilnya bahwa pihak penyelenggara yang diduga telah memberikan dukungan terhadap Paslon SAHE menyatakan tidak pernah memberikan dukungan, tandatangan hingga fotocopy KTP.
1. Staff Bawaslu Kab. RL berjumlah 5 org
2. Panwaslu Kecamatan berjumlah 4 org
3. Staff Panwaslu Kecamatan berjumlah 9 org
4. PPK berjumlah 6 org
Rencana merekomendasikan kepada KPU terkait dukungan penyelenggara yg tidak memberikan dukungan agar dukungan penyelenggara tersebut di TMS kan.
Termasuk di jajaran Bawaslu yang terdeteksi dalam dukungan perseorangan pasangan SAHE akan mereka TMS kan
Selain itu pula, terkait temuan dugaan pemalsuan data dukungan paslon perseorangan yang melibatkan penyelenggara secara aturan telah dilakukan. Hasilnya bahwa pihak penyelenggara yang diduga telah memberikan dukungan terhadap Paslon SAHE menyatakan tidak pernah memberikan dukungan, tandatangan hingga fotocopy KTP.
"Kami juga sebelumnya juga telah menyurati Paslon SAHE agar dapat memenuhi panggilan terkait temuan dugaan dukungan dari penyelenggara PPK. Namun sayang 2 kali surat pemanggilan yang kami layangkan tidak pernah dipenuhi. Alhasil kami berpedoman pada data yang kami kantongi untuk kemudian merekomendasikan kepada KPUD agar berkas dukungan anggota PPK tersebut ditetapkan TMS karena dugaan pelanggaran administratif," ungkapnya, Selasa (17/03).
Soal indikasi dugaan tindak pidana pemalsuan data itu kewenangan Gakumdu. Sejauh ini Bawaslu baru melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan yang akan ditempuh terkait temuan yang sudah kami kantongi. Hasil rapat pleno ini nanti akan putuskan dan laporkan ke Gakumdu. Disamping masyarakat juga bisa ikut memantau proses yang kita lakukan," terangnya lagi.(Tri)
1 Komentar
👍 mudah2an pemilu berjalan adil dan tidak ada keberpihakan.
BalasHapus