Seputarhukum, Curup - Setelah 2 kali dilayangkan surat pemanggilangan dari Bawaslu Rejang Lebong. Akhirnya pasangan calon (Paslon) Syamsul-Hendra (SAHE) memenuhi panggilan tersebut.
Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, menjelaskan keterangan yang disampaikan langsung Syamsul terkait temuan Bawaslu mengenai adanya dugaan dukungan KTP yang melibatkan 10 orang penyelenggara Pemilu.
Dalam keterangan itu pula Syamsul sempat menjelaskan perihal ketidakhadirannya dalam surat undangan yang dilayangkan Bawaslu RL kepada dia dan timnya. Terkait keterangan seputar temuan dugaan adanya dukungan KTP dari unsur penyelenggara sudah didapatkan dan akan dikonfrontir dengan keterangan dari pihak lainnya.
"Kami juga masih akan memanggil pihak lain yang ada kaitannya dengan temuan yang kami dapatkan. Hasil dari semua keterangan itu nanti akan kita bahas dalam rapat pleno Bawaslu untuk kemudian memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait adanya indikasi atau unsur tindak pidana dari hasil temuan tersebut juga akan disampaikan kepada pihak Gakkumdu yang berisikan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan."Untuk perkara dugaan tindak pidana itu kewenangan Gakkumdu yang memutuskannya," jelasnya lagi.
Sementara itu, Cabup Syamsul kepada wartawan disela-sela kehadirannya di Bawaslu mengklaim bahwa proses pengumpulan dukungan KTP melalui jalur Independen sesuai aturan sudah dilakukan secara maksimal oleh tim dan simpatisan. Terkait adanya temuan yang muncul ke publik. Dia mengaku siap menerima resiko dan konsekuensi serta bertanggungjawab.
"Kami juga tidak bisa lari dari hal tersebut. Apalagi hal ini ada unsur politis maka silakan saja publik menilai. Yang jelas kita lihat nanti hasil akhirnya dan bukan maksud mengintervensi pihak penyenggara. Jika hal itu bisa dilakukan perbaikan maka kami siap untuk itu," kilah Syamsul.(Tri)
0 Komentar