Banner

Zainudin Hasan Dihukum 12 Tahun Penjara Denda Rp 66 M

Jakarta - KPK mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dia ajukan.

"Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020, telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Zainudin dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung. Zainudin akan menjalani masa hukuman penjara 12 tahun.

"Kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun," ucapnya.

Selain itu, Zainudin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar. Menurut Ali, jika Zainuddin tidak membayar, hukumannya ditambah.

"Ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang-lebih Rp 66 miliar. Jika tidak, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda 500 juta rupiah subsider enam bulan," tuturnya.(Detik.com)

Posting Komentar

0 Komentar