Banner

Waspada Narkoba Berbentuk Mainan Anak-Anak

Seputarhukum.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menangkap tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020. Pada saat itu, Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi adanya kecurigaan paket berupa narkoba yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia. "Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Lalu setelah mendapat informasi bahwa paket itu akan dikirim ke Cianjur, pihak kepolisian langsung me|akukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut. "Kita awalnya amankan 1 orang inisialnya D

di Cianjur. Dia coba mengambil barang," ujarnya.

Dari keterangan D, Yusri menjelaskan, tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari situlah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R. "Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang," terangnya.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair. "Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. lni 5 bolatotalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri. "Cara gunakannya ini

ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasa|111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(red)

Posting Komentar

0 Komentar