Seputarhukum.com, Parlemen Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Raperda usulan Gubernur.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto.
Dari delapan pandangan umum fraksi menyatakan sepakat tiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB Suimi Fales mengatakan sepakat tiga usulan Raperda Gubernur Bengkulu agar dibahas ke tahap selanjutnya dengan usulan.
“Kita mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus soal perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021,” sampainya, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/2/2020).
Fraksi PKB, kata Suimi Fales, pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dinilai sudah tepat.
“Ada dua alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda dan kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD,” katanya.
“Untuk perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Kami fraksi PKB menerima usulan Gubernur tersebut untuk dibahas lebih lanjut dan mengusulkan dengan membuat panitia khusus,” tambah Wan Sui sapaan akrabnya yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya.
“Ini demi memberikan masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal di Raperda tersebut. Untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan dibahas pada agenda selanjutnya,” tutupnya.
Adapun tiga Raperda tersebut antara lain :
a. Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
c. Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Hadir juga saat rapat paripurna DPRD Provinsi Gubernur Bengkulu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, unsur Forkopimda, unsur OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tamu undangan lain.(ADV)
0 Komentar