Banner

Paripurna DPRD Provinsi Nota Penjelasan Raperda

Seputarhukum.com, Parlemen Bengkulu - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke -7 masa sidang ke I tahun 2020, dengan agenda penyampaian nota penjelasan raperda usulan gubernur Bengkulu, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, 6 Februari 2020.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, Wagub Dedy Ermansyah dan dihadiri oleh 26 anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, SKPD, FKPD Danrem, Kodim dan tamu undangan lainya.
Dalam pembukaan Rapat Ketua DPRD Provinsi Ikhsan Fajri mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengusulkan Raperda masing-masing Tentang :
  1. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Dalam penyampaiannya saat membacakan nota penjelasan terkait dengan usulan raperda, Wagub Dedy Ermansyah menyampaikan, ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi yang ada sekarang” Jelas Wagub Dedy Ermansyah pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-7, (6/2/2020).
Lanjut Wagub Dedy Ermansyah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, serta masih ada potensi retribusi yang dapat dikembangkan, sehingga perlu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.(ADV)

Posting Komentar

0 Komentar