Mukomuko - Dengan adanya persoalan penundaan pembayaran atas beberapa kegiatan pada APBD Perubahan 2019 yang lalu, membuat DPRD Mukomuko membentuk Panitia Khusus (Pansus) gagal bayar dan kemarin hari selasa 18 februari dilaksanakan rapat perdana antara BKD dan Pansus.
Dalam rapat Pansus tersebut dihadiri Ketua DPRD Ali Syaftaini, Ketua Pansus Antonius Dalle dan anggota. Sementara dari BKD hadir Kepala BKD Agus Sumarman, Sekretaris BKD Kasimin, Kabid Pendapatan I Singgih Pramono, Kabid Pendapatan II Dolly, Kabid Anggaran Weni Jaro dan beberapa kasubid serta jajaran staf.
Dalam rapat tersebut pihak BKD sangat kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan pansus dan memang terjadi sedikit miss comunication antara pansus dan Kepala BKD yaitu terkait data.
Kepala BKD menyampaikan sejauh ini masih terus mengalami pergerakan karena belum hasil audit BPK sehingga saat ini yg kt sampaikan adalah data LRA atau hasil rekapitulasi keuangan daerah melalui Simda keuangan.
Demikian Agus Sumarman. Selain itu, pansus juga menyoroti persoalan pendapatan daerah sektor pajak parkir ditarget Rp 5 juta smntara realisasinya hanya masuk Rp 900 ribu. Padahal potensinya sangat besar sekali, artinya Kabid Pendapatan I tidak bekerja dengan maksimal, demikian cercaan pansus.
Pada saat dikonfirmasi Kepala BKD mlalui Kabid Pendapatan I singgih Pramono mnyampaikan bahwa kita memang fokus melakukan penggalian pajak parkir ini baru oktober 2019 kmarin.
Berbagai macam upaya sdh kita lakukan, misalnya kita sdh mengundang jajaran camat dan pengelola pasar serta kades yang desanya memiliki pasar serta pabrik pabrik CPO dan restoran serta hotel agar pihak jasa usaha ini juga berkenan untuk diterapkan pajak parkir.
Namun hasil pertemuan para pihak pengelola jasa usaha juga blm berknan jika pajak parkir diterapkan secara merata bagi usaha yg beromset dibawah Rp 300 juta. Makanya untuk tahun ini kita fokuskan objek pajak parkir di lingkup pabrik PMKS/CPo, rumah sakit dan pasar pasar. Kita minta pihak jasa usaha ini juga kooperatif mndukung pelaksanaan regulasi tingkat daerah.
Pajak parkir ini persoalan lama karena dari tahun 2011 sampai agustus 2019 tidak ada pnerimaan daerah, akhir tahun 2019 kami coba gali potensi objeknya secara bertahap.
"Alhamdulillah baru pasar berangan mulya yang setor Rp 500.000. Pihak PT. DDP Rp 200 ribu dan PT. SSJA setor Rp 200 ribu pada akhir tahun. Insyaallah dalam waktu dekat seluruh pihak manajemen pabrik CPO akan kita undang lagi untuk pemberlakuan pajak parkir ini," ungkap
"Dukungan semua pihak sangat kami harapkan dan kami sangat senang sekali adanya pengawsan yg ketat dari DPRD dan unsur masyarakat sehingga ini mnjadi motivasi kami untuk terus berbuat dan berkarya secara maksimal," demikian diungkapkan Singgih pramono.(red)
0 Komentar