Banner

Bengkulu Darurat Narkoba, 20 Kg Ganja Dan 2,2 Kg Sabu Diamankan

Bengkulu - Wilayah Provinsi Bengkulu kini dalam status darurat narkoba. Masyarakat dan Pemerintah diminta waspada dan memerangi agar musuh nomor satu negara itu bisa dibumi hanguskan.

Pasalnya baru-baru ini pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti berupa ganja seberat 20 Kg dan 2,2 Kg narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan sebanyak 7 tersangka, 1 timbangan elektronik dan 3 HP.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah, dalam keterangan persnya, Rabu siang (12/02/2020), menjelaskan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pesanan dari Napi Lapas Kelas II A Bentiring, Bengkulu dengan melibatkan 2 Napi kelas kakap alias pemain lama.

"Dalam penangkapan ini kami (BNNP) bekerjasama dengan pihak KEMENKUMHAM Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Alhasil kasus pertama, petugas mengamankan, Amar Tarigan warga Tebing Tinggi berhasil ditangkap di PO. Putra Rafflesia dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg," ungkapnya.

Petugas kemudian, lanjut Agus, melalukan Controled Delivery dan menangkap Sabri Alias Acil di DM Hotel Jalan Danau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar seberat 1 ons, timbangan digital dan plastik klip berbagai ukuran.

Hasil pengembangan petugas kemudian berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kg yang disembunyikan Amar Tarigan disebuah lemari di garasi rumahnya.

Petugas kemudian mengungkap kasus kedua tepat pada Minggu 2 Februari 2020, Prananda yang hendak turun dari bus Putra Mas di Jalan Raya Kembang Seri Bengkulu Tengah langsung dijemput 2 orang yakni Maerasta Sandi Aprila dan Roni Marsal dan langsung seketika diamankan petugas BNNP Bengkulu. Dari tangan ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan ganja 1 karung warna putih yang berada di dalam Bus Putra Simas.

Ketujuh tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang- Undang  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anvaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(dor)

Posting Komentar

0 Komentar