Banner

APK Cagub Rohidin Dipuji Karena Ramah Lingkungan

Seputarhukum.com, Kota Bengkulu - Hingga saat ini pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak bisa menerapkan aturan atau larangan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap bakal calon (Balon) yang akan maju di Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 mendatang.

Karena tahapan penetapan calon baik Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur belum berjalan sehingga bagi siapa saja yang memasang APK tidak ada masalah.

Hanya saja Bawaslu Provinsi Bengkulu mengimbau kepada Balon Bupati atau Gubernur yang ingin memasang APK hendaknya mengedepanka azas ramah lingkungan, tidak merusak atau bahkan membahayakan lingkungan dan masyarakat.

"Secara aturan tidak masalah memasang APK hanya saja jangan sampai menabrak aturan yang ada di daerah. Selain itu harus ramah lingkungan dengan tidak menyakiti mahluk hidup seperti pepohonan yang dipaku demi memasang poster sang calon. Pohon sejatinya mahluk hidup yang tidak beh disakiti," imbau Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap kepada wartawan.

Sementara itu Tokoh Agama, Sakirin Endar Ali mengaku prihatin dengan maraknya pemadangan APK calon Gubernur tanpa mempertimbangkan perilaku ramah lingkungan.

"Kalau baliho atau poster calon di pasang di pepohonan yang dipaku, tentu sangat menyakiti tumbuhan tersebut. Mereka jiga mahluk hidup yang harus dijaga dan disayangi. Sayangi yang di bumi maka yang dilangit akan menyayangimu," ujarnya.

Sebagai warga, ia juga tak sungkan-sungkan memuji APK yang dipasang Balon Gubernur Rohidin Mersyah yang menurut pemantauannya sangat memperhatikan faktor keramahan lingkungan dan tidak merusak, apalagi sampai membahayakan.

"Karena pemasangan APK bukan perkara mudah. Sebab bila tidak tepat bisa menimbulkan dampak baik lingkungan dan masyarakat. Khususnya pengendara jalan yang lalu lalang," pujinya.(gol)

Posting Komentar

0 Komentar