Banner

Bersama BNNP, Polda Ciduk Tsk Pembawa Sabu 34,15 Gr,

Seputarhukum.com - Kerjasama apik bersama BNNP Bengkulu, Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus satu pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 34,15 Gram.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Bengkulu Kompol M. Simaremare saat menggelar release bersama awak media siang tadi Selasa (21/01) di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Penangkapan tersangka Netron dilakukan Anggota saat dirinya melintas di jalan Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan satu unit kendaraan roda empat Toyota Kijang super warna biru metalik dengan Nopol BD 1375 PZ tambah Kabid Humas.
Keterangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Sumatera Barat dan rencananya akan dijual kembali di Provinsi Bengkulu.
Saat ini, tersangka diamankan bersama barang bukti di Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar