Lanjut Singgih menambahkan, bahwa sebelum aktif diberlakukan, pihak BKD akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan pengelola pendapatan daerah, Inspektorat, camat, kades dan pengelola pasar tiap desa.
“Kita membutuhkan kesepahaman para pihak terkait dengan objek pajak parkir tahun ini, sehingga semua stalke holder menjadi paham pemilahan antara pajak parkir dan retribusi parkir,”ujarnya.
“Kita sangat prihatin karena dari tahun 2011 sampai saat ini, pajak parkir belum digarap secara maksimal, oleh karena baru diterapkan tentunya semua pihak harus kita dudukkan satu meja agar tidak kaget,”ucap Singgih.
Ia menambahkan target penerimaan pajak parkir tahun 2019 ini mencapai 5 juta. “Insyaallah akan ada penerimaan kepada PAD daerah,”harapnya.
Ia menjelaskan adapun Pemilahan atau Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir yang wajib dipungut yaitu bukan sarana dan fasilitas yang disiapkan atau dibangun oleh pemerintah. Namun, pajak parkir itu objeknya dipelataran atau lokasi yang bukan dibangun atau disiapkan oleh pmerintah.
“Potensinya insyaallah akan kita gali bersama melibatkan camat dan kades, dan Alhamdulillah pengelola pasar Brangan Mulya yang dikelola BUMDes dengan direkturnya Bapak DR. Abdiyanto ini menjadi wajib pajak parkir pertama dan sekaligus melakukan pembayaran pajaknya,”tutup Singgih.
Diketahui pihak BKD terus melakukan pemetaan dan penetapan objek pajak parkir dilapangan. demikian Agus Sumarman.(Alx)
0 Komentar