Banner

Dipangkas, Bawaslu RL "Ngadu" Ke Mendagri Dan Gubernur

Seputarhukum.com - Polemik pemangkasan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong yang disepakati bersama akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak Bawaslu RL telah mengambil langkah strategis dengan melaporkan masalah tersebut kepada Mendagri dan Gubernur Bengkulu sehingga ada kepastian hukum atas kesepakatan NPHD yang telah disekapati.

Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supiarso, kepada wartawan, Kamis pagi (12/12/2019), menjelaskan kronologis perjalanan usulan NPHD 2020. Sesuai dengan PKPU nomor 15 yang idealnya tanggal 1 Oktober silam sudah ditandatangani bersama. Faktanya baru terwujud tanggal 4 November setelah difasilitasi Mendagri dipertemuan ketiga, akhirnya disepakat angka NPHD Rp 9,5 milliar.

"Jadi saat itu penandatangan dihadiri pihak Bawaslu, TAPD, dan diketahui Direktur Keuangan Daerah. Namun informasi yang kami terima ternyata dana NPHD kita hanya Rp 5,5 millir," jelasnya.

Bawaslu Rejang Lebong telah melakukan beberapa langkah diantaranya menyurati Mendagri terkait ketidaksesuaikan angka yang dialokasikan Pemda Rejang Lebong yakni Rp 5,5 milliar di APBD 2020. Selain itu menyurati Gubernur untuk mengevaluasi anggaran Kabupaten/Kota terkait ketidaksesuaian angka NPHD yang disepakati.

"Jadi kami harap pak Gubernur dan Mendagri  bisa membantu persoalan yang kami hadapi. Sebab bila NPHD Rp 9,5 milliar tidak terwujud maka kami agak kesulitan melaksanakan itu dan akan terjadi ketidakpastian hukum terkait besaran anggaran," jelasnya.

Kemudian lajutnya, ada persoalan teknis bahwa tahapan NPHD telah memasuki tahap revisi RKKL, dimana pasca disepakati bersama maka akan dilakukan registrasi DJH dan hasilnya sudah keluar."Dan beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Desember kita sudah melakukan revisi DIPA dibawah SNI sesuai RKKL dengan anggaran Rp 9,5 milliar," ungkaonya

Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil dan kepastia hukum atas persoalan pemangkasan anggaran NPHD yang telah diaepakati bersama.(Tri Sucipto)

Posting Komentar

0 Komentar