Banner

Pembunuh Wina Meninggal, Polisi Bakal Terbitkan SP3

SeputarHukum. Com - Sebut saja namaya PA, yang merupakan tersangka pembunuh Mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) atas Nama Wina (20) asal Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Telah menghrmbus nafas terakhirnya di rumah sakit bayangkara Kota Bengkulu sekitar Pukul 21:41 malam

Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka PA meninggal ketika hendak melakukan percobaan bunuh diri di rumah keluarganya yang terletak di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan Empatlawang. Setelah itu, tersangka PA tersebut sempat dirawat di RS Tebing Tinggi di Empat lawang. Pada Kamis Sore sekitar tanggal 19/12 tersangka PA dibwa RS Bayangkara Bengkulu untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma menyampaikan, Kondi tersangka PA tersebut, mulai dari kemaren sudah mengalami kritis dan telah diberikan penanganan tapi tidak hingga saat ini nyawanya tidak tertolong.

"Dari kemaren sudah kritis, pihak RS bayangkara sudah melakukan penanganan yang cukup tapi sayangnya nyawa tersangka itu tidak tertolon," ungkap kasat Sabtu, (21/12/19).

Sementara itu, lanjut Kasat, untuk kasus pembunuhan yang sangat sadis yang menjerat Almarhumah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kapolda Bengkulu untuk menerbitkan Surat Perintah (SP3) untuk menghentikan penyidikan.

"Untuk kasus pembunuhan yang menjerat almarhumah, kita akan melakukan koordinasi dengak Kapolda," tuturnya.

Sementara kasusu lainnya seperti telibat tempat penadahan motor Wina, akan tetap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Untuk kasus yang terlibat tempat penadah motor Wina, tetap kita proses," demikian Kasat.(FEBRI)

Posting Komentar

0 Komentar