Seputarhukum.com - Polisi Resor (Polres) Bengkulu menetapkan PA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pembunuhan sadis terhadap Mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib) atas nama Wina Mardiani (20) yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di Jalan WR Sutrapman No 11A, RT 01, RW, 01, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S, IK saat dikomfirmasi oleh awak media diruang kerjanya membenarkan bahwa, PA salah satu pembunuh Wina Mardiani tersebut ditetapkan dan diresmikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita telah meresmikan bahwa saudara PA, termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tewasnya Wina Mardiani ((20) yang merupakan Mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) yang berasal dari Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada beberapa hari yang lalu,"kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, Selasa (17/12/19).
Dilanjukan olehya, untuk saat ini pelaku pembunuh Wina Mardiani tersebut sedang di buru oleh Jajaran Polres Bengkulu dan dibantu oleh Polda bengkulu beserta para Polsek-Polsek yang ada di daerah se Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Polda tetangga untuk melacak tempat keberdaan pelaku pembunuh Wina tersebut.
"Anggota kita telah menyebar ke pelosok desa yang ada di Provinsi Bengkulu ini, yang dibantu oleh jajaran polda bengkulu serta Polsek-Polsek yang ada di Provinsi Bengkulu guna untuk melacak kebedaan pelaku," paparya.
Dia berharap keapada rekan-rekan Kepolisian untuk membantu dengan sepenuhnya agar pelaku pembunuh Wina Mardiani tersebut segera ditangkap.
"Kita harap pelakunya segera ditangkap oleh rekan-rekan Kepolisian," demikian Heru.(Febri)
0 Komentar