Banner

KPUD Kepahiang Matangkan Tahapan Pilkada Serentak

Seputarhukum.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pengecekkan dan pendataan Logistik Pileg dan Pilpres. Karena sesuai edaran KPU RI bahwa logistik tersebut harus segera dilelangkan.

Iqrok, S.Pd selaku Koordintor Teknis Penyelenggaraan menjelaskan logistik pemilu bekas pileg 2019 masih digudang tengah dilakukan pembersihan dan perapian."Setelah  itu akan di packing ,ditimbang untuk dilakukan pelelangan oleh Sekretariat KPU yang ditunjuk," ungkap mantan Jurnalis Cetak Koran Harian.

Ia menambahkan, KPU Kepahiang juga tengah melakukan pematangan perencanaan penyusunan anggaran hingga persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang dijadwalkan mulai digelar Januri mendatang.

"Jadi dibulan satu nanti kita sudah melakukan penerimaan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati perseorangan atau Independent. Sistem penerimaannya berbasis   (SILON) Sistem Informasi Calon. Dari seluruh berkas yang ada akan dihimpun operator SILON. Data itu bisa dipantau KPU RI, KPU Provinsi serta BAWASLU setelah dilakukan penginputan data dari seluruh Pasangan calon Perseorangan (Independent). 

Untuk persyaratan pencalonan perseorangan sesuai PKPU calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang harus mengantongi minimal dukungan KTP 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kepahiang Pemilu 2019. 

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50+1 (lima  puluh  persen)  jumlah Kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada 8 Kecamatan artinya minimal berjumlah 5 Kecamatan," terangnya.

Berdasarkan PKPU No 18 jadwal tahapan Pilkada serentak terdiri Pembentukan PPK dijadwalkan 1-31 Januari, pembentukkan PPS mulai tanggal 21 Februari hingga 21 Maret, jumlah Panitia Ad Hoc masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni lima anggota PPK/kecamatan dan tiga anggota PPS tiap desa/kelurahan serta tujuh anggota KPPS.(Tri Sucipto)

Posting Komentar

0 Komentar