Banner

Syarat Calon Independen Rumit Ketimbang Parpol

Seputarhukum.com, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah melakukan sejumlah tahapan Pilkada serentak.

Salah satunya dengan mensosialisasikan Kebijakan Pemilihan Umum (PEMILU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2020 yang dipusatkan di Aula KPUD Rejang Lebong (12/12/2020).

Hadir dalam acara itu perwakilan LO bakal calon dan perwakilan pengurus partai politik, tokoh masyarakat, Kesbangpol RL dan beberapa calon yang menyaksikan langsung kegiatan sosialisasi tersebut.

Ketua KPU Restu Wibowo melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander menyampaikan tujuan sosialisasi kebijakan Pilkada serentak 2020 untuk memberikan pemahaman secara rinci syarat pencolan Kepala Derah baik melalui jalur perseorangan atau Independen dan melalui dukungan Partai Politik (Parpol).

"Karena khusus syarat pencalonan perseorangan lebih rumit dibandingkan dengan pencalonan melalui parpol. Maka kita berharap semua LO dan Parpol termasuk Balon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal maju dapat memahami secara lengkap," ujarnya.

Selain itu, KPU RL mensosialisasikan UU Pilkada terbaru diantaranya UU No 1 tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016 , PKPU tentang Pencalonan yaitu PKPU No 3 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU  No 15 Tahun 2017 dan juga ada PKPU terbaru tentang pencalonan yaitu PKPU No 18 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua atas PKPU NO 3 tahun 2015.

"Yang terbaru PKPU NO 18 Pasal 3a yang menjelaskan bahwa mantan napi koruptor Yang dapat maju dalam pencalonan Pilkada. Kecuali mantan napi kasus Phedopilia dan Bandar Narkoba tidak dapat untuk mencalonkan diri. Lalu, bagi TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa dan Anggota Dewan yang maju harus melayangkan surat pengunduran diri," jelasnya.(Tri Sucipto)

Posting Komentar

0 Komentar