Banner

PO Sriwijaya Terbukti Melakukan Panggaran

Seputarhukum.com, Nasional- Banyak fakta terungkap terkait manajemen PO Sriwijaya usai menerima kunjungan Tim Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendatangi Pool Sriwijaya, Kamis (26/12) pagi. 

Direktur Angkutan jalan Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan dalam kunjungan ke pool Sriwijaya, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan manajemen PO Sriwijaya. Diantaranya, jurusan Bengkulu-Palembang ternyata tidak ada dalam daftar trayek PO Sriwijaya. 

"Memang ada pelanggaran administrasi, yang pertama kendaraan ini trayeknya tidak melayani tujuan ke Palembang. Untuk KIR kendaraan tersebut hidup tetapi untuk surat kendaraan Kartu Pengawasan (KP) mati sedang diurus oleh mereka tetapi belum selesai,”jelas Yani. 

Menurut Ahmad Yani sesuai ketentuan jika kendaraan angkutan tidak memiliki Kartu Pengawasan (KP) maka tidak diperbolehkan beroperasi.

"Untuk sanksinya nanti akan ada pembekuan, kemudian kalau ini kecelakaan besar dan dibuktikan bahwa kesalahan perusahaan maka akan dibekukan juga perusahaannya,”jelas Yani. 

Ditambahkannya PO sriwijaya diminta untuk tidak beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan. 

"Kita minta pemiliki sementara untuk tidak beroperasi. Terhadap perusahaan ini saya akan berkonsultasi dengan Dirjen apakah kita Iakukan pembekuan dulu atau tidak,”tutup Yani.(int)

Posting Komentar

0 Komentar