Banner

Bocah Asal BU Disetubuhi Ayah Kandung

Ilustrasi
Seputar Hukum. Com -  Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini kaaus tersebut terjadi di Bengkulu Utara (BU). Sebut saja DE yang merupakan Warga asal Kecamatan Putri Hijau, yang tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan.

Berdasarkan Imformasi yang diperoleh Media Seputar Hukum. Com, siketahui bocah yang digauli oleh DE tersebut masih berumur 15 tahun dan masih duduk dibangku SMP di Putri Hijau.

Ironisnya, kejadian bejad yang dilakukan oleh ayah kandung korban terungkap ketika Istri dari DE membawa korban ke Dokter Kandungan. Setelah itu, Dokter pun kaget sontak anak yang masih dibwah umur telah mengandung selama 7 bulan. Setelah itu, ibu korba pun menanyakan siapa pelaku yang tega melakukan hal yang bejad yang dilakukan kepada anak nya.

Setelah itu, mendengar pertanyaan dari ibu kandungnya, sontak korban oun menjawab bahwa yang telah menggaulinya adalah ayah kandung korban sebanyak satu kali.

Kapolsek Putri Hijau Iptu Very Oktavia menyampaikan, kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Saat ini pihaknya telah menahan pelaku pemerkosaan tersebut. Untuk melakukan pemerimsaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Jum'at (20/12/19).

Untuk itu, lanjut Kapolsek, atas perbuatan bejad yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka akan dijerat pasal 81 ayat 2  sub pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76E RI No 23 tahun 2002,  tentang perlindungan anak.(febri)

Posting Komentar

0 Komentar