Seputarhukum.com - Status pemindahan total pelayanan RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Jalur Dua Kabupaten Kepahiang bakal teralisasi tahun 2020 mendatang.
Hal itu disampaikankan langsung Dirut RSUD Curup, Asep Setia Budiman, ketika ditemui wartawan ini, Rabu (20/11/2019). Menurutnya, saat ini proses pemindahan aktivitas pelayanan RSUD Curup ke Jalur Dua masih terkendala belum tuntasnya pembangunan yang dilaksanakan Pemda RL
"Alasan lainnya yakni soal akses transportasi yang dikeluhkan masyarakat sangat minim. Sehingga sebelumnya sempat pindah 2 kali kesana tapi akhirnya batal lagi. Sehingga kini kita tunggu semua bangunan dan sarananya lengkap baru bisa pindah total kesana. Menurut informasi dari Bipati tahun depan RSUD Curup sudah bisa pindah semuanya," tegasnya.
Mengingat status bangunan RSUD dan lahan di jalur Dua tersebut sudah sah milik kabupaten rejang lebong bahkan sertifikatnya punya rejang lebong. Hanya saja ada perbedaan tapal batas dengan Kepahiang. Namun status kepemilikan lahan dan bangunan rumah sakit sah punya Rejang Lebong.
"Selain itu kini kita menunggu perizinan yang tengan diupayakan Pemda Rejang Lebong bersama Pemda Kepahiang. Mudah-mudahan berjalan sesuai harapan. Sejauh ini RDUD Curup tipe C rujukan reginal," tutupnya.(Tri)
0 Komentar