Salah
satunya melalui Instruksi Gubernur no 412/824/DDND 2019 tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di
Wilayah Provinsi Bengkulu.
Dimana
semua perangkat desa akan memiliki gaji tetap yang sama di setiap
Kabupaten di Provinsi Bengkulu, disamping besaran gaji pokok yang
disesuaikan sesuai dengan Instruksi Gubernur ini. Selain sebagai wujud
keadilan juga akan memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa.
Tekad
Gubernur Rohidin untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat desa melalui
Instruksi Gubernur tentang penghasilan perangkat desa ini, langsung
diapresiasi Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, diharapkan
Instruksi Gubernur ini akan memberikan dampak baik bagi semua
masyarakat, khususnya perangkat desa.
"Yang
pastinya kami sangat mendukung, beliau telah membuat Instruksi Gubernur
ini. Paling tidak kami sangat berterimakasih banyak kepada bapak
Gubernur," ungkap Ibnu.
Ia
pun berharap Instruksi ini dapat langsung di realisasikan oleh Bupati
setempat, "Harapan kami instruksi pak Gubernur ini dapat benar - benar
terlaksana di Kabupaten masing - masing, Bupati dan ketua DPRD harus
mendukung instruksi tersebut," harap Ibnu Majah.
Disampaikan
secara langsung oleh Gubernur Rohidin saat Pengukuhan Pengurus
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan
se-Kabupaten Seluma di Balai Adat Kab. Seluma, Sabtu (26/10).
Gubernur
Rohidin menginginkan adanya keadilan bagi masyarakat khususnya
perangkat desa, "Penghasilan tetap ini kan sudah di atur nilai
minimumnya, agar ini disepakati di seluruh Kabupaten di Bengkulu karena
ketika ada perbedaan antar Kabupaten itu kan membuat ketidak adilan,"
tegas Gubernur Rohidin.
Terkait
fenomena pemecatan sepihak perangkat desa, Gubernur Rohidin pun meminta
agar semua perangkat desa dapat dilindungi. Pengangkatan maupun
pemberhentiannya harus sesuai dengan mekanisme serta hasil pemeriksaan
apakah memang perangkat desa tersebut layak untuk di berhentikan.
"Jangan
sampai hanya karena proses politik tingkat desa ada pemberhentian
sepihak, perangkat desa itu boleh diberhentikan, tetapi harus didahului
oleh pemeriksaan dari lembaga yang berwenang," tegas Gubernur Rohidin.
0 Komentar