Banner

Mensejahterakan Masyarakat Desa Komitmen Gubernur Bengkulu

Seputarhukum.com, Bengkulu - Gubernur Rohidin terus berkomitmen untuk mensejahterakan masarakat, khususnya masyarakat Desa. 

Salah satunya melalui Instruksi Gubernur no 412/824/DDND 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Wilayah Provinsi Bengkulu.

Dimana semua perangkat desa akan memiliki gaji tetap yang sama di setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu, disamping besaran gaji pokok yang disesuaikan sesuai dengan Instruksi Gubernur ini. Selain sebagai wujud keadilan juga akan memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa.

Tekad Gubernur Rohidin untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat desa melalui Instruksi Gubernur tentang penghasilan perangkat desa ini, langsung diapresiasi Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, diharapkan Instruksi Gubernur ini akan memberikan dampak baik bagi semua masyarakat, khususnya perangkat desa.

"Yang pastinya kami sangat mendukung, beliau telah membuat Instruksi Gubernur ini. Paling tidak kami sangat berterimakasih banyak kepada bapak Gubernur," ungkap Ibnu.

Ia pun berharap Instruksi ini dapat langsung di realisasikan oleh Bupati setempat, "Harapan kami instruksi pak Gubernur ini dapat benar - benar terlaksana di Kabupaten masing - masing, Bupati dan ketua DPRD harus mendukung instruksi tersebut," harap Ibnu Majah.

Disampaikan secara langsung oleh Gubernur Rohidin saat Pengukuhan Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Seluma di Balai Adat Kab. Seluma, Sabtu (26/10).

Gubernur Rohidin menginginkan adanya keadilan bagi masyarakat khususnya perangkat desa, "Penghasilan tetap ini kan sudah di atur nilai minimumnya, agar ini disepakati di seluruh Kabupaten di Bengkulu karena ketika ada perbedaan antar Kabupaten itu kan membuat ketidak adilan," tegas Gubernur Rohidin.

Terkait fenomena pemecatan sepihak perangkat desa, Gubernur Rohidin pun meminta agar semua perangkat desa dapat dilindungi. Pengangkatan maupun pemberhentiannya harus sesuai dengan mekanisme serta hasil pemeriksaan apakah memang perangkat desa tersebut layak untuk di berhentikan.

"Jangan sampai hanya karena proses politik tingkat desa ada pemberhentian sepihak, perangkat desa itu boleh diberhentikan, tetapi harus didahului oleh pemeriksaan dari lembaga yang berwenang," tegas Gubernur Rohidin.

Posting Komentar

0 Komentar