Banner

Hibah Bawaslu RL Temui Jalan Buntu

Seputarhukum.com, Bengkulu - Rapat pembahasan usulan bantuan dana hibah dari Bawaslu Rejang Lebong kepada Pemerintah Daerah belum menemui kata sepakat.

Pasalnya sesuai hasil rapat yang di gelar diruang Sekretaris Daerah Rejang Lebong yang dihadiri 8 orang perwakilan terdiri dari 6 orang perwakan TAPD dan 2 orang perwakilan Bawaslu Rejang Lebong, Kamis (17/10/19).

Kedua pihak belum menemui titik terang atas besaran dana hibah yang akan dialokasikan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.  Sehingga akan dilanjutkan pembahasan rapat lanjutan dikemudian hari.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, RA. Denni, SH, MM, disela-sela rapat saat dikonfirmasi menjelaskan usulan dana hibah sebesar Rp 11.221.667.000 yang diajukan Bawaslu RI belum dapat disetujui karena kemampuan keuangan yang terbatas.

Sebab, lanjut mantan Sekda Kepahiang, Pemkab Rejang Lebong hanya sanggup memberikan bantuan hibah sebesar Rp 3,6 milliar. Angka tersebut sesuai dari hasil rapat perhitungan awal pembasan TAPD yang mengacu pada standar biaya tertinggi dari Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) dan mengacu pafa standar biaya umum Provinsi serta standar biaya umum Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi kesimpulan sementara rapat ini belum final karena baik kami dan Bawaslu RL belum menyepakati besaran dana hibah. Dan akan dibahas dalam rapat lanjutan yang akan ditentukan dikemudian hari," ungkap sekda.(Tri)

Posting Komentar

0 Komentar