Banner

Walikota Bisa Dipidana Soal Zakat ASN

SEPUTARHUKUM.COM - Kebijakkan Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) masuk kategori pungutan liar  alias Pungli.

Hal itu ditegaskan langsung Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Juanda, saat dihubungi via selulernya, Kamis pagi (26 September 2019). Menurut dia, setiap pemotongan hak orang per orang oleh Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas baik tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau aturan lain sesuai dengan kebutuhan daerah. 

"Pemotongan hak orang per orang tanpa ada payung hukumnya, masuk kategori pungli dan itu bisa dipidanakan Walikotanya. Untuk itu Pemerintah Kota harus segara membuat Perda atau minimal Peraturan Walikota agar pemotongan itu memiliki kekuatan hukumnya. Meskipun secara Undang-Undang sudah mengatur tentang kewajiban membayar zakat. Namun harus ada turunan dari undanga-undangan tersebut yang dijabarkan masing-masing daerah baik tertuang dalam perda atau Perwal," terangya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, saat dimintai tanggapan terkait dasar hukum beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa Pemkot melalukan pemotongan zakat bagi seluruh ASN sesuai dengan Undang-Undang. Selain itu, seluruh ASN diklaim telah menandatangani surat pernyataan diatas materai bersedia dipotong.

"Jadi kalau ada yang keberatan silakan sampaikan surat keberatannya kepada kami sehingga mulai besok-besok kita minta pihak terkait untuk tidak lagi dilakukan pemotongan. Jadi aturan zakat ini, ada Undang-Undangnya bro," ujar Dedi sambil berlalu.

Diberitakan salah satu media daring BengkuluNews.co.id. Salah satu sumbernya yakni Kepala Sekolah di Kecamatan Ratu Samban, membenarkan adannya penolakkan pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen dari para guru (ASN) di Sekolah Dasar yang ia pimpin. Bahkan penolakkan tersebut sudah disampaikan secara tertulis ke Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.

"Seluruh ASN di Sekolah yang saya pimpin menolak gajinya dipotong untuk zakat profesi 2,5 persen. Bahkan ada 11 guru termasuk beberapa staf sudah menandatangani surat pernyataan penolakkan bermaterai 6.000. Surat itu disampaikan ke Diknas," ungkap Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

"Hanya saja, meski surat penolakkan sudah disampaikan sejak Februari 2019 silam, namun hingga saat ini setelah 7 bulan berjalan pemotongan masih tetap dilakukan. Anehnya lagi, intruksi Walikota tersebut tidak pernah disosialisasikan dan hanya disebarluaskan melalui pesan grup WhatsApp," tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar