Seputarhukum.com - Permasalahan beban muatan angkutan barang dan rute
lintasan yang sering dilanggar pihak jasa angkutan masih menjadi sesuatu
yang sering ditemukan dilapangan, untuk itu Pemerintah Daerah melalui
Dinas Perhubungan mengadakan pertemuan membahas ini di Ruang Enggano
Dishub Provinsi Bengkulu, Selasa(3/9).
Pada
kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti
menyampaikan tindakan tegas perlu dilakukan mulai dari hulu (pangkal),
yaitu pihak perusahaan yang harus menekankan kepada jasa angkutan yang
mengangkut barang hasil tambang, ataupun perkebunan.
"Jadi
sanksi ini, yang menetapkan mulai dari hulu perusahaan. Para perusahaan
pemilik barang, berhak menghentikan operasional jasa angkutan yang
masih melanggar ketentuan. Sehingga pemerintah daerah dan aparat
kepolisian hanya sebagai pengawas," ujar Nopian saat pertemuan.
Ia
berharap, pihak perusahaan dapat mensosialisasikan ini, agar semua
pihak dapat menikmati kehidupan yang nyaman. Pemerintah daerah sangat
mendukung investasi untuk terus berkembang di daerah ini, namun
menurutnya aspek lainnya perlu dipikirkan juga seperti masyarakat yang
berkeinginan infrastruktur jalan yang bagus, tanpa lubang.
"Pemerintah
mendukung seratus persen, para pengusaha Batubara, Sawit, maupun
lainnya untuk beroperasi. Namun disisi lain, kita juga perlu memikirkan
masyarakat yang menginginkan jalan mulus, tanpa debu sehingga semua
pihak senang dan menikmati fasilitas infrastruktur terbaik," terang
Nopian.
Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinudin mengungkapkan Pergub tentang
aturan, rambu, dan rute angkutan barang sudah jelas semua. Namun, masih
sering terjadi pelanggaran muatan dan rute yang dilakukan jasa angkutan
batubara, perkebunan, dan angkutan lainnya. Dalam hal ini, Pihak
perusahaan memiliki kapasitas mengimbau jasa angkutan untuk mentaati
sesuai peraturan/ketentuan dan berkewajiban memberhentikan jasa angkutan
yang tetap melanggar dengan menyampaikan kepada petugas data lengkap
kendaraan yang digunakan.
"Kita
ingin, semua angkutan yang melintasi jalanan perkotaan mentaati setiap
peraturan yang telah berlaku. Dishub dan Kepolisian berhak menindak,
jika apa yang telah kita sepakati hari ini, tidak digubris pihak
perusahaan kepada pihak jasa angkutan," jelasnya.
Sementara
itu, Dirlantas Polda Bengkulu Dedi Rahman Dayan mengatakan jenis
pelanggaran kendaraan angkutan kelebihan muatan, salah jalur dan surat
menyurat yang tidak lengkap masih sangat sering dijumpai dilapangan.
Sehingga petugas sering melakukan penindakan karena masalah ini
menyebabkan jalanan perkotaan cepat rusak serta meresahkan masyarakat
sehingga terjadi konflik.
"Momen
ini kita duduk bersama mencari solusi terbaik, agar jalanan tertata,
tertib, dan bersih. Untuk jalur, kendaraan jenis angkutan sudah
ditentukan rutenya tersendiri, jadi perlu kesadaran pengemudi untuk
tetap melewatinya sesuai ketentuan. Jangan sampai, hal ini berlarut dan
menyebabkan konflik di tengah masyarakat," pungkasnya.
0 Komentar