Silih berganti pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kali ini giliran emak-emak SI (42).
Kalangan emak-emak berusia 42 tahun ini terpaksa diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara pada Rabu (21/8) sekitar pukul 12.00 Wita. Dia diciduk aparat di rumahnya tanpa perlawanan bearti.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan penangkapan SI itu. “Benar, dilakukan penangkapan terhadap wanita itu pada Rabu kemarin,” ujat Tri di Penajam, Kamis (22/8/2019).
SI tercatat sebagai warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Dia diamankan polisi di rumah kontrakannya di kawasan Petung itu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang membuat SI tak bisa mengelak. Sabu-sabu itu memiliki berat kotor 0,44 gram.
“Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok Sampoerna dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam,” ujar Tri.
Emak-emak itu langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres PPU untuk proses lebih lanjut. Dia akan dibidik dengan pasal-pasal pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Net)
0 Komentar