Banner

9 Wanita Diamankan Dalam Satu Kamar Hotel

Seputarhukum.com - Sembilan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh saat merazia sebuah hotel di kawasan Lampineung, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Minggu (28/7/2019), sekira pukul 02.45 WIB. Sembilan wanita ini diamankan saat dilakukan penggerebekan, mereka ditemukan di dalam satu kamar.
“(Mereka) digerebek di salah satu kamar hotel kawasan Lampineung dan di temukan sebanyak 9 orang wanita, yang diduga PSK,” kata Kepala Seksi Oprasional Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki M Ali, Minggu (28/7/2019).
Marzuki mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu kamar hotel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah langsung bergerak ke lokasi.
Ketika melakukan pemeriksaan di hotel yang dimaksud, petugas menemukan 9 wanita dalam satu kamar. Untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan, 9 wanita itu kemudian dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh untuk dimintai keterangan.
“Telah dibawa ke kantor untuk diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” ujar Marzuki.
Kepada petugas, awalnya mereka mengaku baru selesai merayakan pesta ulang tahun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan termasuk di dalam gawai (telepon seluler), ditemukan komunikasi yang mencurigakan. Diduga, mereka sudah perofesional dan memiliki jaringan."Saat kita periksa hp (dawai) pun agak aneh aneh, di dalam hp sering ada ajakan nginap di hotel,” ujar Marzuki lagi.
Sembilan wanita yang merupakan warga Aceh tersebut hingga kini masih ditahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh menjalani penyidikan.Jika tidak terbukti sebagai pekerja seks komersial, mereka akan dipulangkan setelah dijemput oleh masing-masing orang tua.(internet)

Posting Komentar

0 Komentar