Banner

53 Napi Dari 1.493 Napi Dibebaskan


Seputarhukum.com, Bengkulu - Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke -74 , sebanyak 1493 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu mendapatkan Remisi Umum (RU)  17 Agustus 2019.

Narapidana yang mendapatkan RU tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Provinsi  Bengkulu.

Dari 1493 orang Narapidana yang mendapatkan RU, 53 orang diantaranya langsung bebas (RU II).

"Sedangkan  1440 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU I)  masih menjalani sisa masa tahanannya," sebut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, saat pemberian Remisi Umum, di Lapas Bentiring Bengkulu,  Sabtu (17/08/2019).

Pada kesempatan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang memberikan langsung  Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Kepala Lapas Kelas II Bentiring serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi pada HUT Kemerdekaan RI ini.

Gubernur mengingatkan kepada para narapidana, lembaga binaan ini bukanlah akhir dari segalanya, karena semua orang dapat saja tersandung pada masalah dan jatuh dalam hidup ini. 

"Orang baikpun punya masalah, untuk itu yakinlah kita punya masa depan yang sangat baik. Yakinkan itu, cukuplah sekali ini saja, cukup dengan peristiwa ini saja. Sehingga tekadkan kita kembali ketengah keluarga dan masyarakat," pesan Gubernur Rohidin Mersyah, dengan mata berkaca-kaca.


Gubernur berharap  warga binaan di Lapas dapat berkurang, karena dirinya sangat prihatin dan kegelisahan yang luar biasa atas banyaknya warga binaan yang ada di Lapas Bengkulu saat ini.

"Jadikanlah peristiwa ini penutup dari segalanya dan kembalilah ketengah masyarakat, sehingga kita dapat menjadi orang yang berguna ditengah masyarakat,"  tutupnya.(MC)

Posting Komentar

0 Komentar