Seputarhukum.com, Bengkulu - Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke -74 , sebanyak 1493
orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu mendapatkan
Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2019.
Narapidana yang mendapatkan RU tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dari 1493 orang Narapidana yang mendapatkan RU, 53 orang diantaranya langsung bebas (RU II).
"Sedangkan
1440 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU I) masih
menjalani sisa masa tahanannya," sebut Kakanwil Kemenkumham Provinsi
Bengkulu, Ilham Djaya, saat pemberian Remisi Umum, di Lapas Bentiring
Bengkulu, Sabtu (17/08/2019).
Pada
kesempatan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang memberikan
langsung Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana.
Hadir
juga dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti,
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Kepala Lapas Kelas II
Bentiring serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Dalam
sambutannya Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan selamat kepada
seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi pada HUT Kemerdekaan RI ini.
Gubernur
mengingatkan kepada para narapidana, lembaga binaan ini bukanlah akhir
dari segalanya, karena semua orang dapat saja tersandung pada masalah
dan jatuh dalam hidup ini.
"Orang
baikpun punya masalah, untuk itu yakinlah kita punya masa depan yang
sangat baik. Yakinkan itu, cukuplah sekali ini saja, cukup dengan
peristiwa ini saja. Sehingga tekadkan kita kembali ketengah keluarga dan
masyarakat," pesan Gubernur Rohidin Mersyah, dengan mata berkaca-kaca.
Gubernur
berharap warga binaan di Lapas dapat berkurang, karena dirinya sangat
prihatin dan kegelisahan yang luar biasa atas banyaknya warga binaan
yang ada di Lapas Bengkulu saat ini.
"Jadikanlah
peristiwa ini penutup dari segalanya dan kembalilah ketengah
masyarakat, sehingga kita dapat menjadi orang yang berguna ditengah
masyarakat," tutupnya.(MC)
0 Komentar