Banner

Pemkot Dituding Arogan Dalam Menyelesaikan Masalah SDN 62

Seputarhukum.com - Bengkulu Kota - Langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyelesaikan masalah SDN 62 dituding sebagai bentuk sikap arogansi terhadap masyarakatnya sendiri dan tidak mencerminkan Pemerintahan yang baik dan arif dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Belum lama ini Tim Kuasa hukum Pemkot Nazlian Rusdi didampingi Kabag Hukum Abdul Rais, Diknas Pendidikan Kota, Komite Sekolah dan Kepala SDN 62, Kamis siang (25 Juli 2019) mendatangi Polres Bengkulu untuk malaporkan perkara penutupan sekolah SDN 62 oleh pihak ahli waris.

Tim kuasa hukum mengklaim telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkulu untuk segera melengkapi berkas laporan yang akan dilayangkan secara resminya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Jecky Haryanto, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bengkulu menempuh jalur hukum pidana dalam menyelesaikan persoalan perdana sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang bergejolak 5 tahun silam. Langkah tersebut mencerminkan sikap arogansi Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyelesaikan masalah SDN 62 yang sejatinya dapat ditempuh cara yang lebih bijak dan arif. Secara kepatutan sikap Pemkot dinilai tidak patut karena tega melaporkan warganya sendiri melalui jalur hukum pidana tanpa ada upaya lain yang lebih elegan.

"Kita saat ini masih melihat perkembangan perkara tersebut dan kami pun tetap berpedoman pada bukti yang sudah kami kantongi. Terkait materi laporan yang akan mereka layangkan ke Polres Bengkulu silakan saja. Yang jelas apa yang dilakukan pihak ahli waris tidak lain ingin mencari kejelasan atas persoalan lahan mereka yang dicaplok oleh Pemda Kota. Secara hukum sudah jelas dan terang namun yang kami sayangkan tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.(sumber:realiapost.com)

Posting Komentar

0 Komentar