Banner

Pemprov Klarifikasi Tudingan Pelepasan 35.037 Ha Hutan

Seputarhukum.com, Bengkulu - Menjawab tudingan aktivis lingkungan Genesis Uli Siagian, yang mempertanyakan pelepasan 35.037 Ha untuk mengakomodir kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan, melalui salah satu media online Bengkulu (26 Juni 2019), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyar menegaskan, memandang perlu melakukan klarifikasi terhadap penyataan tersebut, agar tidak menjadi preseden negatif dari masyarakat.

Menurut Sorjum, Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan, serta aspirasi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Sorjum, (28/6/2019).  

Sorjum menegaskan, ada beberapa skema perubahan kawasan hutan yang usulkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, diantaranya, perubahan kawasan melalui skema perubahan fungsi.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, telah ditetapkan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutannya, dari sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam seluas kurang lebih 88 Hektar,” tambah Sorjum.

Selanjutnya, menurut Sorjum, perubahan kawasan melalui skema Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Hasil tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, telah diusulkan perubahan kawasan melalui skema TORA sekitar 25.082.87 Hektar,” tegas Sorjum.

Sedangkan perubahan kawasan melalui skema Review RTRW Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti usulan dari Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu, telah disampaikan kepada Menteri LHK. Usulan perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sekitar 53.037,68 Haektar dengan rincian; Perubahan fungsi kawasan hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sekitar 2.067,46 Ha. Sementara Perubahan fungsi kawasan hutan dari Taman Buru (TB) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sekitar 7.271,00 Ha.

“Untuk Perubahan fungsi kawasan hutan, dari Hutan Produksi Terbatas menjadi Taman Wisata Alam sekitar 2.191,00 hektar. Selanjutnya, untuk Perubahan fungsi kawasan hutan dari Hutan Lindung menjadi Taman Wisata Alam sekitar 3.450,00 hektar. Sedangkan Perubahan fungsi kawasan hutan dari TWA PLG Seblat menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sekitar 246,00 hektar,” lanjut Sorjum.

Sorjum kembali menegaskan, kawasan hutan di Provinsi Bengkulu sekitar 871.593,32 hektar, dari luas daratan Provinsi Bengkulu sekitar 2.003.050 hektar atau sekitar 43,51%. 

Untuk pemberian akses kawasan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial seluas sekitar 47,627.16 hektar.

“Untuk diketahui, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan akan melalui beberapa tahapan lagi yang pada prinsipnya kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Sorjum kembali menegaskan.

“Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain,” pungkas Sorjum.

Posting Komentar

0 Komentar