Seputarhukum.com, Bengkulu - Menjawab tudingan aktivis lingkungan Genesis Uli
Siagian, yang mempertanyakan pelepasan 35.037 Ha untuk mengakomodir
kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan, melalui salah satu
media online Bengkulu (26 Juni 2019), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyar menegaskan, memandang perlu
melakukan klarifikasi terhadap penyataan tersebut, agar tidak menjadi
preseden negatif dari masyarakat.
Menurut
Sorjum, Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi
Bengkulu dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan, serta
aspirasi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi
distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan
berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup
dan sebaran yang proporsional.
“Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu
diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Sorjum, (28/6/2019).
Sorjum
menegaskan, ada beberapa skema perubahan kawasan hutan yang usulkan
oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, diantaranya, perubahan kawasan
melalui skema perubahan fungsi.
“Berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, telah
ditetapkan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutannya,
dari sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata
Alam seluas kurang lebih 88 Hektar,” tambah Sorjum.
Selanjutnya, menurut Sorjum, perubahan kawasan melalui skema Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
“Hasil
tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan
di Provinsi Bengkulu, telah diusulkan perubahan kawasan melalui skema
TORA sekitar 25.082.87 Hektar,” tegas Sorjum.
Sedangkan
perubahan kawasan melalui skema Review RTRW Provinsi Bengkulu,
menindaklanjuti usulan dari Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu, telah
disampaikan kepada Menteri LHK. Usulan perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan sekitar 53.037,68 Haektar dengan rincian; Perubahan fungsi
kawasan hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA)
sekitar 2.067,46 Ha. Sementara Perubahan fungsi kawasan hutan dari Taman
Buru (TB) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sekitar 7.271,00 Ha.
“Untuk
Perubahan fungsi kawasan hutan, dari Hutan Produksi Terbatas menjadi
Taman Wisata Alam sekitar 2.191,00 hektar. Selanjutnya, untuk Perubahan
fungsi kawasan hutan dari Hutan Lindung menjadi Taman Wisata Alam
sekitar 3.450,00 hektar. Sedangkan Perubahan fungsi kawasan hutan dari
TWA PLG Seblat menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK)
sekitar 246,00 hektar,” lanjut Sorjum.
Sorjum
kembali menegaskan, kawasan hutan di Provinsi Bengkulu sekitar
871.593,32 hektar, dari luas daratan Provinsi Bengkulu sekitar 2.003.050
hektar atau sekitar 43,51%.
Untuk pemberian akses kawasan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial seluas sekitar 47,627.16 hektar.
“Untuk
diketahui, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan akan
melalui beberapa tahapan lagi yang pada prinsipnya kewenangan penilaian
dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Sorjum kembali menegaskan.
“Jadi
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil
penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga
Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah,
bersama-sama dengan pihak lain,” pungkas Sorjum.
0 Komentar