Seputarhukum.com - Kejaksaan Negeri Seluma telah menaikan status Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik). Terkait dugaan Mark Up pembangunan Kantor Bank Bengkulu Cabang Seluma tahun 2015 lalu.
"Untuk penyelidikan sudah kita lakukan pada tahun 2018. Diduga adanya indikasi dugaan mark up pekerjaan fisik pada pembangunan kantor tersebut, "kata Kajari Seluma, M. Ali Akbar kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2019.
Disampaikannya, untuk besaran indikasi mark up tersebut, memang masih akan berkordinasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu. Namun pihaknya juga sudah mengantongi, hanya saja tetap harus kordinasi ke BPK.
"Untuk besarannya belum pasti, masih akan di kordinasikan ke BPK RI perwakilan Bengkulu, "jelas Kajari.
Sementara itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan penyelidikan pada pekara dugaan indikasi Mark Up pekerjaan pengoralan jalan desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, dan adanya indikasi penyimpangan tukar guling pengadaan lahan kantor Pemkab Seluma.
"Saat ini di Pidsus tengah melakukan penyelidikan, pekerjaan pengoralan di desa Padang Genting dan indikasi penyimpangan tukar guling pengadaan lahan kantor pemkab seluma, "ujar Kajari.
Saat ini, Kejari seluma tetap memantau terus karena korupsi memang masih menjadi perhatian.(tim-ambo)
0 Komentar