Banner

517 Kasus Terungkap Tempo 6 Bulan

Seputarhukum.com, BENGKULU – Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas di Provinsi Bengkulu dengan cara melakukan pencegahan dan penindakan, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam tempo enam bulan terhitung Januari hingga awal Juli 2019, Polda Bengkulu dan jajaran yakni polres dan polsek-polsek telah berhasil menangkap sebanyak 58 tersangka 3C (curas, curat, curanmor). Tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan hasil tindak lanjut penanganan 517 kasus.
Ini dibeberkan Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. Drs. Supratman, MH saat memimpin acara press release di depan Mapolres Bengkulu, Senin (8/7). Dipaparkannya bahwa dari 517 kasus 3C, rinciannya 303 kasus curat dan dapat diungkap 212 kasus atau sekitar 70 persen. Kemudian 49 kasus curas dan dapat diungkap 49 kasus (tuntas).
Sedangkan untuk kasus curanmor, dari 165 kasus atau kejadian, yang berhasil diungkap baru 49 kasus atau baru sekitar 30 persen. “Untuk curanmor dalam waktu dekat ini masih akan kita ungkap lagi, kita terus berupaya semaksimal mungkin,” kata Supratman.
Pada kesempatan itu juga dijejerkan barang bukti hasil kejahatan 3C dengan rincian motor 68 unit, mobil 5 unit, elektronik 21 unit, handphone 78 buah, laptop 3, senjata api 2 unit, senjata tajam 5 unit, uang tunai Rp 12 juta dan 10 ekor ayam.
“Berdasarkan wilayah, kasus curat terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu, yang kedua Polres BS dan ketiga Polres Rejang Lebong. Kalau kasus curas, terbanyak pertama di Polres Bengkulu, kedua Polres Rejang Lebong dan ketiga Polres Kepahiang. Selanjutnya untuk curanmor terbanyak di Polres Bengkulu, lalu Polres Kepahiang dan Polres BS,” papar Supratman.(rls)

Posting Komentar

0 Komentar