Banner

3 Oknum LSM Terjaring OTT

Seputarhukum.com, Kepahiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (30/7) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum LSM yakni Su, Ra dan CS. Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada empat kepala desa. 

Saat ditangkap, ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang 30 juta, Handphone dan satu unit mobil dinas (Plat Merah) jenis Hilux. Diduga, mobil ini milik salah seorang oknum LSM yang merupakan mantan Kepala Desa inisial Ra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya oknum LSM yang melakukan pemerasan disertai intimidasi kepada beberapa Kepala Desa.

Kemudian, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung mengamankan terduga pelaku disalah satu warung makan pasar Kepahiang.

"Untuk sementara  mereka masih diperiksa terlebih dahulu selama 1*24 jam, hasil pemeriksaan ini nantinya baru dianalisa. Apakah masuk perbuatan tindak pidana korupsi atau umum. Kalau  korupsi kita akan tetapkan sendiri sebagai tersangka, kalau ini umum kita akan serahkan kepihak kepolisian," Jelas H. Lalu Syaifudin

Terhimpun, setelah diamankan, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung melakukan penyegelan terhadap kantor LSM Badan Penelitian Aset Negara (Aliansi Indonesia) yang diduga tempat Oknum LSM tersebut beraktifitas.

Posting Komentar

0 Komentar