Seputarhukum.com, Kepahiang - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (30/7) melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum LSM yakni Su, Ra dan CS.
Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan dengan
meminta sejumlah uang kepada empat kepala desa.
Saat
ditangkap, ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang 30 juta,
Handphone dan satu unit mobil dinas (Plat Merah) jenis Hilux. Diduga,
mobil ini milik salah seorang oknum LSM yang merupakan mantan Kepala
Desa inisial Ra.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin mengatakan
penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya
oknum LSM yang melakukan pemerasan disertai intimidasi kepada beberapa
Kepala Desa.
Kemudian,
dari hasil pengembangan dan penyelidikan, sekira pukul 11.00 WIB, tim
gabungan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung mengamankan terduga
pelaku disalah satu warung makan pasar Kepahiang.
"Untuk
sementara mereka masih diperiksa terlebih dahulu selama 1*24 jam, hasil
pemeriksaan ini nantinya baru dianalisa. Apakah masuk perbuatan tindak
pidana korupsi atau umum. Kalau korupsi kita akan tetapkan sendiri
sebagai tersangka, kalau ini umum kita akan serahkan kepihak
kepolisian," Jelas H. Lalu Syaifudin
Terhimpun,
setelah diamankan, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung melakukan
penyegelan terhadap kantor LSM Badan Penelitian Aset Negara (Aliansi
Indonesia) yang diduga tempat Oknum LSM tersebut beraktifitas.
0 Komentar